Pejabat Sekretariat Komisi V Bantah Dicecar soal Rapat Setengah Kamar
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR, Prima MB Nuwa membantah telah dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal 'rapat setengah kamar' pimpinan dan ketua kelompok fraksi Komisi V dengan pejabat teras Kemenpupera.
"Tidak ada," kelitnya usai menjalani pemeriksaan singkat di KPK, Selasa (27/9). Prima hanya menjalani pemeriksaan kurang lebih setengah jam.
Dalam pemeriksaan yang singkat itu Prima mengaku hanya dicecar apakah mengenal tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.
"Saya diperiksa untuk tersangka yang terhormat Andi Taufan Tiro. Hanya ditanya apakah kenal Pak Andi Tiro," ungkap Prima lagi. Selebihnya, Prima enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Nama Prima sempat muncul dalam persidangan sejumlah terdakwa dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Prima disebut mengirimkan SMS undangan "rapat setengah kamar" antara pimpinan, kapoksi Komisi V DPR dan pejabat teras Kemenpupera.
Pertemuan itu berlangsung pada 14 September 2015. Rapat informal itu diduga untuk mematangkan proyek dana aspirasi infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya saat membacakan vonis terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menyatakan bahwa pertemuan atau 'rapat setengah kamar' itu merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti KPK.
"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai sebuah fakta hukum," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). (boy/jpnn)