Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pekerja Ajukan Uji Materi UU Penempatan TKI ke MK

Selasa, 09 Desember 2014 – 18:01 WIB
Pekerja Ajukan Uji Materi UU Penempatan TKI ke MK - JPNN.COM

jpnn.com -  JAKARTA - Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di  Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/12). Mereka bermaksud mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Menurut Koordinator Tim Pembela TKI, Iskandar Zulkarnaen, FSPILN akan menggugat Pasal 26 Ayat (2) huruf f di UU Nomor 39 Tahun 2004 yang mewajibkan calon TKI memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Selain itu, ketentuan lain dalam UU 39/2004 yang digugat adalah Pasal 28 yang menafsirkan pengaturan penempatan TKI pelaut harusnya ada di Kementerian Tenaga Kerja  dan bukan dengan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 12 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013.

Menurut Zulkarnaen, pengajuan gugatan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo untuk menghapus KTKLN karena dianggap kerap dijadikan jalur pemerasan.  "Kalau Jokowi hanya ngomong, sebenarnya itu tidak berpengaruh apa-apa. Itu bisa dihapus kalau sudah ada gugatan ke MK," tegas Iskandar.

Pengajuan gugatan itu sebagai bagian dari aksi FSPILN sebelumnya saat berunjuk rasa di depan Kantor Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jakarta, Senin (08/12). Dalam demonstrasi itu, anggota FSPILN yang menjadi korban kasus anak buah kapal (ABK) di Trinidad Tobago, Kepulauan Karibia, menuntut BNP2TKI mengusut tuntas kasus mereka.

Tahun lalu, FSPILN mencatat ada 203 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal perusahaan Taiwan, PT Kwo Jeng, dipulangkan. Mereka terlantar di perairan Trinidad dan Tobago lantaran perusahaan tidak dapat membayar karyawan yang telah bekerja selama dua sampai empat tahun. Jumlah upah yang belum dibayar diperkirakan mencapai angka Rp 100 juta perkapita.

Setelah melakukan mediasi dengan Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, akhirnya FSPILN mendapatkan janji kepastian. "Saya hanya bisa janji untuk bantu. Kalian enggak usah demo-demo lagi. Sayang ongkos, bos! Masuk sini, saya pasti terbuka. Kalau saya memang tidak bisa, kalian minta saya mundur, saya mundur," tegas Nusron.

Juru bicara FSPILN, Imam Syafii mengapresiasi sikap tegas Kepala BNP2TKI yang bersedia mundur jika tidak sanggup menyelesaikan perkara ABK. “Sikap berani Pak Nusron bisa menjadi tauladan bagi menteri-menteri lain untuk menunjukkan pemihakannya pada kaum lemah,” ujar Imam.(dil/jpnn)

 JAKARTA - Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di  Jalan Medan Merdeka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News