Pekerja Rumah Tangga Asal Indonesia Menyambut Baik Aturan Baru di Singapura
Dini sendiri menggunakan hari libur yang didapatnya untuk belajar, seperti mengikuti kursus mengelola keuangan dan berharap ia bisa mengembangkan bisnis sendiri di masa depan.
'Hari libur haruslah 24 jam'
Lembaga advokasi pekerja migran di Singapura, Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME) mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperjelas untuk menghindari kesalahpahaman.
"Hari Libur tidak dinyatakan berlaku selama 24 jam. HOME menemukan banyak pekerja domestik yang tetap melakukan pekerjaan di hari libur mereka tanpa mendapatkan kompensasi."
"Para pekerja wajib mendapatkan satu hari istirahat sebagai 24 jam, untuk mendapatkan istirahat yang mereka butuhkan," kata lembaga tersebut.
Dalam aturan baru, pekerja juga bisa membagi hari libur menjadi dua hari, yang artinya 12 jam per hari.
Tapi HOME mengatakan tanpa adanya definisi yang jelas mengenai jam istirahat, susah untuk memastikan porsi istirahat dan bekerja.
KBRI di Singapura mengatakan menyambut baik keputusan tersebut karena banyaknya pekerja domestik asal Indonesia di Singapura.
Tantri Darmastuti, staf teknis Tenaga Kerja di KBRI Singapura mengatakan dari data terbaru diketahui ada 256.300 pekerja domestik yang bekerja di Singapura dan 50 persen berasal dari Indonesia.