Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:33 WIB
"Dari 5 gram sabu-sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp 3 juta," ucap Condro.
Tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.(ant/jpnn)