Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Rohadi kepada Radar Cirebon (JPNN Group), Selasa (20/3) mengatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. (rdh)
CIREBON - Satuan Reskrim Polres Cirebon dan Polsek Dukupuntang berhasil menggulung empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor yang terkenal