Pelajar Rusuh saat Berunjuk Rasa Bisa Dipidana, Tetapi Hukumannya seperti Ini
jpnn.com, JAKARTA - Keterlibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi perhatian semua pihak.
Sebab, dalam aksi unjuk rasa mereka melakukan perusakan sejumlah fasilitas umum dan kepolisian.
Meski demikian, polisi tidak melakukan tindakan pidana dengan memberikan syarat kepada pelajar yang tertangkap.
Syaratnya, orang tua harus datang dan membuat surat pernyataan untuk diberikan ke sekolah para pelajar tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, anak bisa dipidana tetapi dengan aturan tertentu terhadap perlakuan mereka.
"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak dipidana dengan aturan tertentu, perlakuan terhadap anak tersebut. Kami melakukan penahanan untuk anak-anak satu minggu," ungkap Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/10).
Dia menjelaskan mulai dari proses di kepolisian, kejaksaan sampai sidang, para pelajar tersebut didampingi orang tuanya.
"Mereka (Pelajar) bisa juga dipidana, supaya ada efek jera. Kita lebih baik lakukan pencegahan jangan sampai kemudian anak-anak ini terkena hasutan tadi," ujarnya.
Terkait dengan sanksi dari sekolah, Nana berharap sekolah bisa memberikan kegiatan ekstrakurikuler, bisa juga dalam bentuk ujian harian.
"Pencegahannya mereka harus diberikan kegiatan apakah bentuknya ekstrakukiler, bisa juga ujian-ujian harian, di samping juga ada pengawasan dari orang tua," pungkasnya. (mcr3/jpnn)