Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelajar Terlibat Komplotan Curanmor Dibekuk

Rabu, 24 Juli 2013 – 01:25 WIB
Pelajar Terlibat Komplotan Curanmor Dibekuk - JPNN.COM

jpnn.com - TAKENGON - Setelah 9 bulan berlalu, sejak Bulan November 2012, aksi SW (17) salah seorang pelajar di Bener Meriah, yang melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya dibekuk. Sebelumnya tersangka beraksi di depan warung Bakso Putra, Jalan Lintang Takengon.

 

TSK tak berkutik saat diringkus Tim Buser Reskrim Polres Aceh Tengah (Ateng), dari kediaman orangtuanya  di Kampung Pajar Harapan Kecamatan Timang Gajah Bener Meriah. Dihadapan penyidik, SW mengakui perbuatannya dan telah menjual sepmor jenis Yamaha Vega ZR kepada SA (15), warga Kampung Blang Rakal Bener Meriah. Dari hasil aksi kejahatan kemarin, ia memperoleh Rp. 1,9 juta.

Kasat Reskrim Polres Ateng, Iptu Indra Asrianto, kepada Metro Aceh (Grup JPNN), Selasa (23/7), mengatakan aksi pencurian yang dilakukan SW dengan cara merusak kunci kontak sepmor milik korbannya, warga Kampung Nunang Antara Kecamatan Bebesen Ateng.

"Korban sedang makan bakso di warung Bakso Putra pada November lalu. Setelah hampir sekitar satu jam di lokasi, sekira pukul 21.30 WIB lantas keluar. Namun ketika melihat areal parkir, sepmor tak lagi berada ditempat semula," kata Indra Asrianto.

Dalam interogasi, SW berdalih melakukan aksinya itu baru pertama kali dan hanya dilakukan seorang diri. Namun polisi tak percaya begitu saja. "Melihat cara kerjanya, tersangka SW telah profesional saat melakukan aksinya dan terindikasi bahwa ia memiliki komplotan. Kita masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan penyidikan," terang mantan Kasat Narkoba Polres Bireuen ini.

Amatan Metro Aceh, kedua tersangka telah mempretel sepmor hasil jarahannya dan memberi plat palsu dengan Nopol BL 4806 YC. Dikatakan Indra Asrianto, akibat prilaku kriminal pelajar dan remaja putus sekolah ini, SW dan SA terjerat  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, tentang perlindungan anak dan Pasal 480, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (yus)

TAKENGON - Setelah 9 bulan berlalu, sejak Bulan November 2012, aksi SW (17) salah seorang pelajar di Bener Meriah, yang melakukan pencurian sepeda

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close