Pelaksanaan Pilpres di LN Lebih Cepat, Terganjal UU
jpnn.com - JAKARTA - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pelaksanaan pemilihan presiden untuk pemilih di luar negeri lebih cepat dari pemilih di dalam negeri, ternyata terganjal undang-undang.
Pasalnya dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, tentang pemilihan presiden, hal tersebut tidak diakomodir.
"Dalam UU 42 Tahun 2008, awalnya UU 10 tahun 2008, ternyata tidak mengakomodir. Ini hal-hal yang luput di pembicaraan konsultasi (Rapat Koordinasi KPU-Komisi II DPR) Desember 2013 lalu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis. (30/1).
Menyikapi kondisi ini, KPU menurut Husni merasa perlu kembali melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Karena rencana lembaga penyelenggara menjadwalkan pemilihan presiden di luar negeri lebih cepat dari di dalam negeri, semata-mata untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"DPR sangat setuju karena ini merupakan peningkatan upaya pelayanan pemilih. Tapi kita butuh melakukan pembicaraan lebih lanjut. Karena ini terkait undang-undang," katanya.
Saat ditanya bagaimana dengan rencana pelaksanaan pemilihan legislatif yang juga akan dilaksanakan lebih cepat untuk pemilih di luar negeri, Husni mengatakan tidak terganggu. Sebab UU Pileg telah diperbaharui dengan UU Nomor 8 tahun 2012. Di mana dimungkinkan pelaksanaan pileg untuk pemilih luar negeri, lebih cepat dari pileg di dalam negeri.
"Soal rekapitulasi juga, di UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, tidak mengatur adanya rekapitulasi di TPS (tempat pemungutan suara). Ini berbeda dengan yang diatur dalam UU 8 tahun 2012 tentang Pileg, itu mengatur tentag hal tersebut," katanya.
Karena itu menyikapi kondisi yang ada, Husni kembali menekankan, pihaknya perlu kembali melakukan pembicaraan dengan Komisi II DPR, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada. (gir/jpnn)