Pelaku Pelecehan 7 Bocah SD Terancam Dihukum Cambuk 200 Kali
jpnn.com, ACEH - Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Zulfitriadi menyatakan, kasus pelecehan seksual terhadap tujuh bocah SD terancam dihukum cambuk sebanyak 200 kali.
"Jika terbukti, maka pelaku SA warga Desa Gadang Susoh, Abdya dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat, Pasal 47 dengan ancaman cambuk maksimal 200 kali," kata Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Zulfitriadi seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) hari ini.
Zulfitriadi mengatakan, pihaknya telah menahan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 7 korban anak-anak perempuan di bawah umur satu hari sejak dilaporkan. "Pelaku sudah kita amankan pada 28 Juli kemarin di Mapolres, sekarang dalam masa penyelidikan,"katanya.
Kasus predator anak tersebut dilaporkan kepada Polres dan lembaga P2TP2A Abdya pada tanggal 27 Juli 2018. "Seusai menerima laporan itu anggota Polres Abdya langsung bergerak ke lokasi di kecamatan Susoh untuk mengamakan pelaku guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Menurut Kasat Reskrim, terduga yang berprofesi sebagai petani tersebut melakukan perbuatannya dilakukan pada saat korban hendak mencari air minum di dapur rumah terduga pelaku. Berikutnya dan ketika mengantar korban pulang kerumahnya masing-masing. "Jumlah korban sementara tujuh orang yang sudah melapor. Ketujuh korban adalah anak-anak di bawah umur," paparnya.
Tujuh korban pelecehan seksual perempuan yang masih di bawah umur dengan usia delapan sampai sembilan tahun itu, telah melaporkan terduga pelaku SA ke Polres Abdya dan lembaga P2TP2A Abdya. Para korban tersebut merupakan murid mengaji dari istri pelaku. Akibatnya perbuatannya itu, kini terduga pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres Abdya.
"Hari itu juga, pihak Polres Abdya dan P2TP2A Abdya langsung turun ke lokasi guna menindaklanjuti laporan tersebut. P2TP2A Abdya awalnya melakukan konseling terhadap salah satu korban, terakhir korban bertambah hingga tujuh orang," katanya. (mag-80/mai)