Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Penembakan Pengantin Baru di Palembang Akhirnya Diringkus

Rabu, 01 Mei 2019 – 22:45 WIB
Pelaku Penembakan Pengantin Baru di Palembang Akhirnya Diringkus - JPNN.COM
Tersangka Suryadi (tengah) saat diamankan oleh TIm Tekab ke Mapolresta Palembang. Foto: istimewa for sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Reskrim Polresta Palembang akhirnya berhasil membongkar kasus penembakan terhadap Usman Heri, 35, di kawasan eks Lokalisasi Kampung Baru, Palembang, Sumsel, pada Minggu (28/4) lalu.

Pelaku bernama Suryadi, 24, ditangkap di rumah kerabatnya di kawasan Plaju, Palembang. Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Adi Winara mengatakan akan langsung memproses tersangka. Korban yang baru menikah tersebut tewas dengan luka tembak di lehernya.

“Dari pengakuan sementara peristiwa itu terkait utang. Tersangka tersinggung saat ditagih korban, sampai terlibat cekcok berujung penembakan,” kata Yon usai penangkapan, Selasa (30/4) malam.

Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan senjata api yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal berlapis. Tak hanya kasus pembunuhan, tetapi juga kepemilikan senjata api.

Sementara itu, tersangka berdalih membela diri. Dia mengaku terlebih dulu diancam, lalu ditusuk dengan sajam oleh korban sebelum akhirnya pulang ke rumah dan mengambil senjata api. Tersangka kembali mendatangi korban dan langsung meletuskan tembakan.

“Saya belum bisa bayar karena belum punya uang, tetapi dia malah menusuk punggung saya. Akhirnya saya pulang dan kembali mendatanginya. Saya langsung lari setelah menembaknya,” ungkap warga Jl Naskah, tersebut. (aja)

Jajaran Reskrim Polresta Palembang akhirnya berhasil membongkar kasus penembakan terhadap Usman Heri, 35, di kawasan eks Lokalisasi Kampung Baru, Palembang, Sumsel, pada Minggu (28/4) lalu.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News