Pelaku Pengelembungan Suara, 1 Tahun Penjara
Jumat, 10 April 2009 – 16:37 WIB
Sedangkan untuk sanksi penjara akan dikenakan hukuman hingga masa waktu 12 bulan atau 1 tahun kurungan penjara. Dalam menentukan kasus pelanggaran hukum pemilu, lanjutnya pihak Bawaslu sebelumnya akan mencermati dan menganalisa terlebih dahulu masalah pelanggaran “Kita akan menganalisa terlebih dahulu apakah hanya masalah administrasi, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.
Wirdianingsih pun menjelaskan mekanismenya, laporan pelanggaran pemilu akan diterima oleh panitia-panitia pengawas pemilu daerah setempat untuk kemudian dapat diteruskan kepada pihak kepolisian setelah diproses di bawaslu. “Laporannya nanti akan diteruskan oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," cetusnya. Sementara itu, Bawaslu juga sempat memaparkan titik-titik rawan dan patut dicurigai terjadinya penggelembungan suara di Jakarta, seperti rumah sakit, rumah tahanan, dan pemukiman kumuh.(rie/JPNN)