Pelaku Perusakan Bendera Demokrat Dibayar Rp 150 Ribu
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau mengusut kasus perusakan bendera Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau Sabtu (15/12) lalu.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni Heryd Swanto (22).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, penyidik sudah mendapatkan alasan pelaku merusak bendera partai dengan lambang mercy itu.
“Pelaku tergiur upah Rp 150 ribu,” kata Sunarto, Senin (17/12).
Namun, Sunarto belum bisa menyampaikan siapa sosok yang menjanjikan uang tersebut. “Masih didalami,” imbuh dia.
Untuk pelaku yang sudah ditangkap, dia dikenakan pasal 170 juncto Pasal 406 KUHp Tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)