Pelaku Produsen Pestisida Merasa Pelayanan Kementan Sudah Transparan
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (Apropi) menilai pelayanan Kementerian Pertanian (Kementan) di bidang pupuk dan sebagainya sudah transparan.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Apropi Yanno Nunuhitu menanggapi maraknya pemberitaan perihal proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kementan.
Yanno mengatakan Apropi adalah sebuah paguyuban yang beranggotakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pestisida pertanian dan pupuk.
"Seluruh bisnis pestisida dan pupuk di Indonesia diatur oleh Kementerian Pertanian RI, melalui Direktorat Pupuk dan Petisida, Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian.
"Izin edar pupuk dan pestisida diberikan oleh menteri pertanian setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Pestisida (Kompes) dan Pusat Perlindungan Varitas Tanaman dan Perijinan Pertanian ( PVTPP). Keduanya adalah badan di bawah Kementerian Pertanian," kata dia dalam siaran pers, Jumat (6/10).
Hingga saat ini, lanjut Yanno, para anggota Apropi merasa puas dengan seluruh pelayanan perizinan, pengawasan, dan pembinaan di bidang pupuk dan pestisida yang dilakukan oleh Kementan.
"Perijian pupuk dan pestisida, peredaran, pengawasan, dan pembinaannya telah berjalan sangat baik. Menurut hemat kami sangat kecil kemungkinan peluang untuk terjadi korupsi," kata dia.
Dia juga mengeklaim selama ini tidak ada keluhan yang berarti dari anggota Apropi perihal hubungan antara perusahaan – perusahaan anggotanya dengan Kementan. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: