Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
jpnn.com, MANDAILING NATAL - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumatera Utara menuntut 18 bulan penjara terhadap enam terdakwa dugaan suap sebesar Rp580 juta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU Kejati Sumut Agustini, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Keenam terdakwa itu, lanjut dia, yakni Dollar Hafriyanto Siregar selaku Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madina, serta Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madina.
Kemudian, Heriansyah selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina, serta Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non-formal Disdikbud Kabupaten Madina.
Lalu, Ismansyah Batubara selaku Kasubbag Umum Disdikbud Kabupaten Madina, serta Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut keenam terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hal memberatkan perbuatan keenam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan," ujar Agustini.
Menurut JPU, perbuatan keenam terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penerimaan suap dari para peserta seleksi PPPK Madina sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar JPU Agustini.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
"Sidang ini ditunda pada Rabu (2/10), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa," tutur Hakim Sarma. (antara/jpnn)