Pelantikan Kada Gelombang Kedua Tidak Bersamaan
jpnn.com - JAKARTA - Pelantikan delapan pasangan kepala daerah di Sumatera Utara, menurut rencana tidak akan dilakukan secara serentak seperti pelantikan 14 pasangan kepala daerah yang dilantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, 17 Februari lalu.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono, pelantikan nantinya dlakukan secara terpisah, sesuai akhir masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya.
Delapan daerah tersebut masing-masing Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Kota Gunung Sitoli, Mandailing Natal, Karo, Kabupaten Nias, dan Kabupaten Simalungun.
"Untuk pelantikan gelombang kedua (kepala daerah hasil pilkada serentak 2015,red), karena ada yang (berproses di Mahkamah Konstitusi,red), terus terlalu jauh, ya sudahlah, yang penting sesuai dengan AMJ," ujar Sumarsono, Senin (14/3).
Menurut Sumarsono, kebijakan pelantikan sesuai AMJ diambil, demi efektivitas. Selain itu, jumlahnya kepala daerah yang akan dilantik juga jumlahnya tidak lagi terlalu banyak. Hanya berkisar 61 pasangan, minus Pematang Siantar yang hingga saat ini belum menggelar pilkada.
Sebelumnya, Presiden telah melantik 7 pasangan gubernur terpilih pada 12 Februari lalu. Sementara pada 17 Februari, pelantikan 200 pasangan bupati/wali kota telah dilakukan secara serentak di masing-masing ibukota provinsi.
"Tinggal sedikit juga (yang belum dilantik,red). Juga butuh percepatan. Kalau menunggu Juni kelamaan juga kan. Jadi kalau ada usulan (dari gubernur,red) dan sesuai dengan AMJ, ya langsung kami proses. Minggu ini Insya Allah selesai-lah," ujar Sumarsono.
Dari data yang diperoleh untuk Nias Barat, AMJ bupati yang ada selesai pada 13 April 2016. Nias Utara (12 April 2016), Nias Selatan (12 April), Kota Gunung Sitoli (13 April), Mandailing Natal (28 Juni 2016), Karo (25 Maret 2016), Nias (9 Juni 2016).
Sementara itu untuk Kabupaten Simalungun, akhir masa jabatan periode kepala daerah sebelumnya memang telah berakhir pada 25 Oktober 2015 lalu. Namun pelantikan belum dapat dilakukan, karena masih menunggu keputusan final dan mengikat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan hasil pilkada.
Diketahui, pasangan pasangan calon Bupati Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik sebelumnya mengajukan gugatan. Namun terhadap gugatan tersebut, pada sidang perdana Senin (7/3) lalu, pasangan ini mencabut gugatannya. Dari jadwal sidang di laman MK disebut, sidang putusan akan digelar Kamis (17/3).
Dengan adanya putusan MK, nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera menetapkan pasangan terpilih hasil Pilkada Simalungun. Namun karena Wakil Bupati Terpilih Amran Sinaga telah ditetapkan sebagai terpidana, maka pelantikan nantinya hanya akan dilakukan terhadap JR Saragih.(gir/jpnn)