Pelantikan Kada-Wakada Terpilih Maret dan Juni
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015, dilakukan dalam dua tahap.
Untuk kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tak digugat dan yang dinyatakan tak memenuhi syarat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), direncanakan Maret. Sementara tahap kedua direncanakan Juni setelah MK mengeluarkan putusan perselisihan hasil pilkada.
"Ini (rancangan perpres,red) terkait keputusan tanggal segala macam, ini kan pengaturan dua tahap. Soal teknis saja. Sekarang sedang dipersiapkan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, Rabu (6/1).
Menurut Sumarsono, rencana jadwal pelantikan digagas pada Maret dan Juni didasari sejumlah alasan. Antara lain, meski hasil pilkadanya tak digugat, namun pelantikan tidak bisa dilaksanakan di Januari, mengingat ada beberapa langkah birokrasi yang perlu dilaksanakan.
"Sekarang kan sudah 6 Januari, sementara sebelum pelantikan itu masih ada proses di paripurna DPRD. Kemudian perlu diketahui, sekarang ini ada kepala daerah yang masa jabatannya baru berakhir sekitar Juni. Nah kalau dilakukan lebih cepat, berarti ada petahana yang dipotong masa jabatannya. Untuk itu kan ada kompensasi. Makanya yang jelas kami siapkan Maret dan Juni,"ujar Sumarsono.
Kedua bulan ini menurut Sumarsono paling masuk akal, kalau nantinya disepakati pelantikan dilakukan dalam dua tahap. Namun kalau hanya satu tahap, maka yang paling masuk akal dilaksanakan di bulan Juni.
Saat ditanya daerah mana yang kepala daerah terpilihnya dilantik dan mana yang Juni, Sumarsono menegaskan hal tersebut masih akan dibahas terlebih dahulu.
"Itu yang dibahas, substansinya. Ini kan perlu mapping dan analisis mana yang kena kasus mana yang tidak. Itu harus dibahas teknisnya," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)