Pelapor Kaesang Bakal Polisikan Wakapolri
jpnn.com, BEKASI - Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat akan melaporkan Wakapolri Komjen Syafruddin. Menurutnya, pernyataan Syafruddin yang menilai Vlog Kaesang tidak berindikasi pidana merupakan pidana.
"Kami sedang mengkaji, mempertimbangkan bahwa apa yang disampaikan dalam statement Wakapolri belum lama ini yang menyatakan bahwa kasus Kaesang ditutup karena tidak penuhi unsur pidana," kata Hidayat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7).
Menurut Hidayat, Syafruddin tidak profesional dalam menyampaikan pernyataan itu. Apalagi sampai menyatakan bahwa laporan Hidayat mengada-ada.
"Saya sebagai pelapor tersinggung dengan ucapan itu. Itu mempermalukan wajah polisi di seluruh Indonesia. Memperlihatkan betapa buruk kinerja Polri saat ini dengan statement itu," tandas dia.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan pihaknya tidak akan memproses laporan Muhammad Hidayat terkait Vlog Kaesang Pangarep yang dianggapnya menodai agama disertai ujaran kebencian. "Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Dia menambahkan, laporan Hidayat tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Karenanya, kasus itu menurut dia tidak patut dinaikkan ke dalam tahap penyelidikan. "Saya tegaskan itu mengada-ada," kata dia. "Laporannya mengada-ada," tegas Syafruddin lagi.
Syafruddin menilai, kata 'ndeso' yang dilontarkan Kaesang merupakan guyonan. Dia menganggap, kata itu terlalu jauh jika dikaitkan dengan pidana ujaran kebencian. "Omongan ndeso itu kan ya. Saya juga dari kecil sudah dengar omongan ndeso itu, guyonan saja. Jadi, kami rasional saja," terangnya. (mg4/jpnn)