Pelapor Kaesang Tercatat Sudah Bikin 60 Laporan Tahun Ini, Wow!
jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Hidayat, pria yang melaporkan Kaesang dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ternyata sering membuat laporan kepolisian. Tercatat, dalam tahun 2017 ini, dia sudah membuat 60 laporan polisi.
"Pelapor ini memang sering buat laporan antara Januari hingga Juni ada 60 laporan polisi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kantornya, Kamis (6/7).
Rikwanto menambahkan, jika dirunut pada tahun-tahun sebelumnya, Hidayat sudah membuat ratusan laporan.
Mengenai kebiasaan itu, Rikwanto berspekulasi bahwa Hidayat tipikal yang bereaksi ketika ada suatu hal yang tidak sejalan dengan pikirannya. "Sepertinya dia sering lihat sesuatu yang tidak pas," imbuh Rikwanto.
Rikwanto juga menambahkan, banyak laporan Hidayat dihentikan karena tidak cukup bukti. Meski begitu, Rikwanto mengaku akan memproses laporan ini secara profesional. Rencananya, kata dia, Hidayat akan diperiksa terkait laporannya terhadap Kaesang yang diduga menodai agama dan hate speech pada Jumat (7/7) besok.
"Tentu nanti si pelapor diundang untuk diambil keterangannya. Diinterograsi apa yang dia maksud dengan laporannya itu. Jadi masih dalam penelitian dan penyelidikan yang disampaikan Muhammad Hidayat," tandas dia.
Hidayat bukan hanya kerap melaporkan orang. Dia juga merupakan tersangka terkait video Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan saat memimpin pengamanan Aksi 411 di depan Istana Merdeka pada 4 November 2016 lalu. Dia menuding Kapolda memprovokasi kerusuhan terhadap kader HMI.
Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat junto Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (mg4/jpnn)