Pelaporan Kekayaan Calon Kepala Daerah Tinggal Hitungan Jam
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan para calon kepala daerah yang bertarung pada pilkada serentak Februari 2017, untuk menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Para calon pemimpin harus mengisi LHKPN dan menyerahkan kepada komisi antirasuah paling lambat Senin (3/10). "KPK sudah membuka loket LHKPN sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Sabtu (3/10).
Bahkan, jelang masa akhir penyerahan, loket LHKPN KPK tetap buka Sabtu 1 Oktober 2016 dan Minggu 2 Oktober 2016. "Loket LHKPN pilkada Sabtu dan Minggu tetap buka mulai 8.30 sampai 13.00," katanya.
KPK sudah berkali-kali mengimbau para calon kepala daerah untuk menyetor LHKPN. "Paling lambat Senin 3 Oktober," kata Yuyuk.
Seperti diketahui, pilkada serentak akan digelar di 101 daerah seluruh Indonesia, termausk di DKI Jakarta yang akan memilih gubernur. Salah satu calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno sudah menyetor LHKPN. (boy/jpnn)