Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelat Mobil Dinas Boleh Dicat Ulang, Ini Syaratnya

Jumat, 17 Juni 2016 – 01:42 WIB
Pelat Mobil Dinas Boleh Dicat Ulang, Ini Syaratnya - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BANJARBARU - Rencana Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru membenahi pelat mobil dinas yang warnanya pudar mendapat tanggapan Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Novy Adi Wibowo.

Pihaknya memperbolehkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk dicat ulang.  "Tapi kalau membuat sendiri tidak boleh," ucap Novy saat ditemui, Kamis (16/6) kemarin.

Novy menjelaskan, TNKB hanya boleh diterbitkan atau dikeluarkan oleh kepolisian. TNKB yang dikeluarkan kepolisian memiliki cap dan logo yang tak bisa dibuat oleh pihak selain kepolisian termasuk diler.

"Diler juga dapat dari Samsat. Semuanya melalui tender dari pusat," tambah polisi yang pernah bertugas di wilayah Polresta Banjarmasin dan Polres Banjar tersebut.

Dia menjelaskan, material mulai dari papan sampai cat merupakan hasil tender dari pusat. Jika ada kualitas cat atau plat yang kurang baik, bukan kewenangan Polres Banjarbaru.

Sebelumnya, fasilitas mobil dinas anggota DPRD disorot. Gara-garanya warna merah pada pelat pudar sehingga tak terlihat bahwa sebenarnya itu adalah mobil dinas. (tas/jos/jpnn)

BANJARBARU - Rencana Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru membenahi pelat mobil dinas yang warnanya pudar mendapat tanggapan Kasat Lantas Polres Banjarbaru

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close