Pelibatan Tentara Amankan Gedung KPK Dinilai Perkeruh Suasana
jpnn.com - JAKARTA - Rencana pelibatan aparat TNI di tengah ketegangan KPK-Polri, sebagaimana permintaan Ketua KPK Abraham Samad kepada Panglima TNI Jend Moeldoko, patut dicegah.
Karena menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, pelibatan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan akan memperkeruh suasana.
"TNI adalah alat pertahanan yang hanya dibolehkan melakukan operasi selain perang, atas izin presiden. Jika pelibatan TNI terjadi, maka ini hal ke dua kali yg dilakukan KPK, saat melakukan rekrutmen penyidik dari tentara," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, Senin (26/1).
Menurutnya, sekalipun arogansi polisi dalam kasus penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu, tidak bisa ditolerir, namun melibatkan TNI justru akan membuat konfik KPK-Polri semakin meluas.
Sebelumnya, tersiar kabar Bareskrim Polri akan menggeledah ruang kerja BW di KPK. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Ketua KPK Abraham Samad sudah mengontak Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk pengamanan gedung KPK.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada tiga unit pasukan elit TNI dari tiga matra yang diterjunkan. Masing-masing Komando Pasukan Khusus (Kopasus) TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL, dan Komando Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI AU.(gir/jpnn)