Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peluang PNS Duduki Jabatan Spesialisasi Makin Besar

Rabu, 08 Februari 2017 – 02:12 WIB
Peluang PNS Duduki Jabatan Spesialisasi Makin Besar - JPNN.COM
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah membuka peluang bagi PNS untuk menduduki jabatan berbasis keahlian atau spesialisasi melalui inpassing (penyesuaian) jabatan ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Selasa (7/2), mengatakan, inpassing dibagi ke dalam dua pola yakni yang proses pengalihannya mensyaratkan capaian angka kredit kumulatif tertentu dan inpassing yang dilakukan berbasis konversi nilai sasaran kinerja pegawai (SKP).

Inpassing yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif diperuntukkan bagi 137 JFT, di antaranya analis kepegawaian, auditor kepegawaian dan asesor sdm aparatur. Sedangkan inpassing berdasarkan konversi nilai SKP diperuntukkan bagi 11 JFT yakni penerjemah, analis keuangan pusat dan daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu industi, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih olahraga, asisten pelatih olahraga, dan arsiparis.

Persyaratan umum bagi proses inpassing ini, yakni, pertama, hanya bisa diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFT yang akan diduduki. Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Ketiga, pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan didudukinya.

Keempat, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak bisa memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

"Setiap JFT memiliki instansi pembina yang berkewajiban menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata cara inpassing," tandasnya.(esy/jpnn)

Pemerintah membuka peluang bagi PNS untuk menduduki jabatan berbasis keahlian atau spesialisasi melalui inpassing (penyesuaian) jabatan ke dalam

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News