Pelunasan Biaya Haji Tahap 2 Dibuka 16 Mei
Kamis, 03 Mei 2018 – 17:10 WIB
3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%. (esy/jpnn)