Pelunasan BPIH Tahap I Ditutup, Sisa Kuota 15.044 Kursi
jpnn.com, JAKARTA - Kemenag telah merilis data daftar nama calon jamaah haji (CJH) berhak lunas BPIH tahap kedua. Rencananya pelunasan ini dilaksanakan mulai Rabu (16/5) sampai Jumat (25/5). Seluruh CJH diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua, sebelum melunasi biaya haji.
Sebagaimana diketahui, pelunasan tahap kedua dibuka karena masih ada sisa kuota setelah pelunasan tahap pertama ditutup. Ketika pelunasan tahap pertama ditutup, masih ada sisa kuota sebanyak 15.044 kursi. Khusus sisa kuota untuk jamaah haji sebanyak 13.532 kursi. Kemudian kuota bagi tim pemandu haji daerah (TPHD) berjumlah 1.512 orang.
Sebelumnya pemerintah menetapkan rata-rata BPIH 2018 sebesar Rp 35,2 jutaan per jamaah. Besaran riil BPIH berbeda-beda di setiap embarkasi. Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Noer Alya Fitra menyampaikan beberapa masukan jelang dibukanya kembali masa pelunasan BPIH. ’’Yang utama tentu terkait pemeriksaan kesehatan,’’ katanya, seperti diberitakan Jawa Pos.
Ketentuan tentang kewajiban pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelunasan juga tercantum dalam surat edaran pelunasan BPIH tahap kedua. Pelaksanaan pemeriksaan ini dilakukan di puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Tim Kesehatan Kabupaten atau kota. Jika dalam pemeriksaan kesehatan ini ada CJH dinyatakan tidak istito’ah atau tidak mampu menjalankan ibadah haji dari sisi kesehatan, maka dia tidak dapat melakukan pelunasan BPIH.
Pejabat yang akrab disapa Nafit itu berharap jamaah berhak lunas tahap kedua segera berkoodinasi dengan kantor Kemenag kabupaten/kota. ’’Saya ingatkan lagi periksa kesehatan dulu. Jangan pelunasan dahulu, karena pasti ditolak oleh sistem,’’ jelasnya.
Dia juga mengingatkan supaya CJH berhari-hati dengan oknum yang mengatasnamakan Kemenag. Dia mengatakan pengisian kuota berhak lunas tahap kedua dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Datanya berasal dari pengajuan pengisian sisa kuota. ’’Semua proses administrasi di Kemenag tidak dipungut biaya alias gratis,’’ jelasnya. (wan)