Pemalsu Tanda Tangan Ditahan, Mandra Bebas?
jpnn.com - JAKARTA - Komedian Mandra Naih, pelapor dugaan pemalsuan tandatangan terkait kontrak kerjasama PT Viandra Production dengan LPP TVRI 2012, menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang menahan AD, tersangka kasus itu.
Sonnie Sudarsono, Kuasa Hukum Mandra, mengatakan, ini membuktikan bahwa polisi merespons peradilan yang tengah dihadapi Mandra dalam kasus korupsi pengadaan program Siap Siar LPP TVRI 2012.
"Kami sangat mengapresiasi langkah dari Bareskrim dengan cepat menahan pemalsu tanda tangan Mandra," kata Sonnie, Senin (5/10).
Menurut Sonny, kasus yang dihadapi Mandra merupakan sebuah konspirasi menjatuhkan kliennya yang punya nama besar sebagai komedian.
"Ini juga menunjukkan adanya konspirasi dari oknum petinggi TVRI dengan broker untuk menjebak Mandra. Semua yang menjebak ini juga harus dikuak dan segera diadili," katanya.
Karenanya, kata dia, dengan disidiknya kasus pemalsuan tanda tangan dan sudah ditahannya tersangka, itu akan memudahkan Mandra untuk terbebas dari jerat hukum. Menurutnya, hal ini bisa menjadi pertimbangan membebaskan Mandra. "Dengan ini peluang dari Mandra untuk bebas terbuka lebih besar," tegasnya. (boy/jpnn)