Pemasang Iklan Kasus Lamborghini Maut Bisa Dilaporkan
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pers siap mempelajari materi iklan yang dipasang Amoz HZ Taka selaku Kuasa Hukum pengemudi Lamborghini 'maut' Wiyang Lautner, di salah satu media cetak.
Kalau memang berisi pengancaman terhadap wartawan dalam menjalankan tugas-tugasnya, maka patut diduga ada upaya pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Teman-teman silahkan ajukan ke kami (dewan pers,red). Kami akan panggil dan kami akan pelajari isinya. Jadi meski iklan, tapi kalau isinya mengancam, bisa dilaporkan sebagai penghalangan," ujar Anggota Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo kepada JPNN, Kamis (3/12).
Menurut Yoseph, meski dalam materi iklan Kuasa Hukum Wiyang menyatakan telah ada perdamaian dengan keluarga korban, hal tersebut merupakan sesuatu yang terpisah dengan pemberitaan. Tidak bisa sertamerta perdamaian menghapus kasus dugaan pelanggaran yang ada. Apalagi dalam hal ini media massa justru perlu mengawal kasusnya agar setiap pelaku pelanggaran dapat memertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Silahkan kalau memang sudah ada perdamaian. Tapi itu tidak ada kaitannya dengan tugas wartawan untuk memberitakan. Perdamaian itu juga tidak ada kaitannya dengan tugas polisi untuk menyelidiki kasus ini. Karena itu wartawan silahkan terus memberitakan. Tidak perlu takut," ujar Yoseph.
Sebelumnya, tim pengacara sang pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, memasang iklan di media massa. Isinya, mengingatkan semua media dan masyarakat di media sosial, tidak menayangkan pemberitaan negatif.
“(Agar media dan masyarakat) tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami,” tulis Amoz HZ Taka dalam iklan tersebut.
Tim pengacara itu pun menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku, bagi media yang tidak melaksanakan imbuan tersebut.(gir/jpnn)