Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembahasan RUU KPK Ditunda, Kenapa?

Senin, 12 Oktober 2015 – 13:05 WIB
Pembahasan RUU KPK Ditunda, Kenapa? - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan RUU Perubahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Nasional ditunda Badan legislasi (Baleg) DPR RI. 

Dua RUU tersebut sebetulnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas 2015. 

RUU KPK ditunda karena penyempurnaan draft dari fraksi PDI Perjuangan belum selesai. Sedangkan RUU Pengampunan Nasional karena terjadi perubahan nama.

"Nanti kalau sudah ada penyempurnaan baru kita bahas," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo di gedung DPR Jakarta, Senin (12/10).

Terkait RUU Pengampunan Nasional, empat fraksi pengusul, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB dan PPP mengusulkan kembali perubahan nama, dari RUU Pengampunan Nasional menjadi RUU Pengampunan Pajak.

Anggota Baleg dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menambahkan, penundaan dilakukan karena belum ada kesepahaman fraksi-fraksi di DPR. "Kalau ada kesepahaman rencananya besok (dibahas)," katanya. (fat/jpnn)

JAKARTA - Pembahasan RUU Perubahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Nasional ditunda Badan legislasi (Baleg) DPR RI. 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News