Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembangunan Rusun PNS Terganjal Pergub DKI Jakarta

Senin, 07 Juli 2014 – 19:00 WIB
Pembangunan Rusun PNS Terganjal Pergub DKI Jakarta - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mendorong Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) melobi Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait KLB (Koefisien Luas Bangun) atau ketentuan dalam membangun ketinggian suatu bangunan.

“Saya berharap KORPRI berhasil melobi pemerintah DKI untuk mengembalikan Peraturan Gubernur DKI seperti pada zaman Sutiyoso, sehingga kita dapat membangun rumah susun (rusun) untuk PNS dengan maksimum ketinggian lebih dari sepuluh lantai," ujar Djan Faridz di Jakarta, Senin (7/7).

Dia mengungkapkan keinginannya untuk membangun rusun bagi PNS pusat di Kemayoran sebanyak 13.800 unit dengan total dana Rp 6 triliun. Desainnya sendiri sudah ada, pembelinya pun ada tapi terganjal Peraturan Gubernur DKI.

Untuk membangun rusun PNS ini, Menpera mengatakan uangnya bisa dari Bapertarum-PNS atau dari kewajiban pengembang melaksanakan amanat UU terkait Kawasan Hunian Berimbang.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional Dyah Anggraini mengatakan, pihaknya mendorong perumahan bagi anggota KORPRI.

“Rumah merupakan kebutuhan pokok, tapi tidak semua orang memliki akses yang cukup kepada perumahan. Hal ini disebabkan belum memadainya proporsionalitas antara tingkatan pendapatan dan kebutuhan hidup. Kami mohon kepada Menpera untuk lebih tinggi lagi memberikan perhatian bagi PNS untuk mendapatkan rumah,” tutur mantan sekjen Kemendagri itu.
 
Program tersebut telah ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Kemenpera dan Dewan Pengurus KORPRI Nasional dengan No. 12/SKP/N/2013, yang dilangsungkan pada 25 Maret 2013 di Hotel Sahid Jakarta.

Kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi anggota KORPRI. (esy/jpnn)

 

JAKARTA--Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mendorong Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) melobi Pemprov DKI Jakarta merevisi Peraturan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close