Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembantu Achmad Dani Tetap Tersangka

Kamis, 16 Oktober 2008 – 18:16 WIB
Pembantu Achmad Dani Tetap Tersangka - JPNN.COM
JAKARTA-Upaya Ahmad Dhani membela pembantunya, Apok, akhirnya sia-sia belaka. Gugatan pra peradilan yang diajukan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Singit Elier. Apok dinyatakan tetap menjadi tersangka.

Dhani mengajukan gugatan pra peradilan tersebut kepada Polres Jaksel karena penangkapan Apok dinilainya tidak sesuai dengan prosedur. "Surat penahanan terhadap Apok sah menurut hukum, tidak ada cacat hukum," kata hakim Singit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10). Pengacara Apok, Yanuar Bagus, mengungkapkan kekecewaan atas penolakan tersebut.

"Apapun bentuk bunyi putusan dari hakim ketua yang terhormat Singit Elier, kita harus menghargai. Tetapi isi putusannya benar-benar sangat mengecewakan kami," kata Yanuar. Kekecewaan itu lantaran saksi yang dihadirkan oleh pihaknya dikesampingkan oleh hakim. "Apalagi pernyataan saksi ahli bahwa penangkapan harus sesuai kriteria. Itu tidak dibahas dalam putusan. Tapi kita masih ada upaya hukum dan akan kita buktikan dalam sidang selanjutnya," tambahnya. (rie/JPNN)

JAKARTA-Upaya Ahmad Dhani membela pembantunya, Apok, akhirnya sia-sia belaka. Gugatan pra peradilan yang diajukan, ditolak majelis hakim Pengadilan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA