Pembatalan Mutasi Perwira Tinggi Urusan Internal TNI
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra mengatakan, persoalan pembatalan mutasi sejumlah perwira tinggi (pati) oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tidak perlu dipersoalkan.
Purnawirawan TNI berpangkat mayor jenderal (mayjen) itu menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian pati TNI merupakan wewenang Panglima TNI dan dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku yaitu melalui rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
Menurut dia, pengangkatan dan pemberhentian pati TNI dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier prajurit.
"Keputusan rapat Wanjakti berdasarkan usulan dari kepala staf angkatan," kata mantan Asops Panglima TNI itu, Kamis (21/12).
Karena itu, Supiadin yang kini politikus Partai Nasdem itu mengatakan keluarnya Surat Keputusan (SK) Panglima TNI tangg 17 Desember 2017 yang meralat SK Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tertanggal 4 Desember 2017 merupakan hasil rapat Wanjakti.
"Oleh karena itu tidak perlu dipermasalahkan karena hal tersebut merupakan urusan internal TNI," katanya. (Boy/jpnn)