Pembatasan Penjualan Kondom di Bengkulu Panen Kecaman
jpnn.com - BENGKULU - Yayasan Kantong Informasi Pemberdayaan Adiksi (Kipas) Bengkulu menolak wacana pembatasan penjualan kondom yang digagas Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu.
Pasalnya, pembatasan tersebut dianggap melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Padahal, Dinkes Bengkulu sebenarnya melakukan kebijakan itu untuk menekan penyebaran HIV/AIDS.
"Larangan penjualan kondom ini konteksnya apa? Penanggulangan HIV/AIDS atau seks bebas? Kalau untuk penanggulangan HIV/AIDS, kenapa kondom yang dilarang penjualan dan pembelianny? Justru kalau dibatasi penyebaran virus itu rentan meningkat," kritik Ketua Yayasan Kipas Merly Yuanda kepada Rakyat Bengkulu (JPNN Group), kemarin (16/3).
Merly menambahkan, rencana pemerintah mewajibkan konsumen untuk menunjukkan KTP saat membeli kondom adalah hal yang berlebihan. Menurut Merly, hal itu layak diterapkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa dip anti pijat.
"Kalau beli kondom harus pakai KTP, siapa nanti yang monitoring? Ini justru menghambat pencegahan HIV/AIDS karena sangat mempersulit," tegas Merly. (sly/jos/jpnn)