Pembebasan Lahan Paling Lama 583 Hari
Digunakan untuk Kepentingan UmumMinggu, 12 Agustus 2012 – 08:35 WIB
JAKARTA – Hambatan saat melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana kepentingan umum mulai mendapatkan jalan keluar. Itu menyusul diterbitkannya peraturan presiden yang mengatur secara rinci tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perpres yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum itu antara lain mengatur mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan. Selain itu, perpres juga mengatur durasi waktu setiap tahapan dalam pembebasan lahan.
Total waktu yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan untuk kepentingan umum itu paling lama adalah 583 hari. Perhitungannya sudah mempertimbangkan jika proses pembebasan tersebut sampai dibawa ke pengadilan, bahkan hingga tingkat kasasi. ”Sudah diperhitungkan. Perpres ini akan memberikan kepastian dalam proses (pembebasan lahan) tersebut,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Dalam perpres itu disebutkan, setiap instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum harus menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah. Rencana tersebut lantas diserahkan kepada gubernur di mana tanah itu berada yang akan menindaklanjuti dengan membentuk sebuah tim persiapan.
JAKARTA – Hambatan saat melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana kepentingan umum mulai mendapatkan jalan keluar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Catat! Ini Jadwal Choi Jin Hyuk akan Sapa Penggemarnya di Indonesia
-
Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Gunawan Muhammad, BPN Sebut Tidak Ada Pengajuan Sertifikat
-
Ridwan Kamil Bakal Pakai Program Anies Baswedan
-
PKB Berpotensi Masuk Kabinet Prabowo-Gibran?
-
TKN Fanta Targetkan 70 Persen Suara Anak Muda untuk Menangkan Ridwan Kamil
BERITA LAINNYA
- Hukum
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Atas Penanganan Kasus Gratifkasi Eko Darmanto
Jumat, 27 September 2024 – 15:41 WIB - Kesehatan
Solusi Kesehatan Tulang Optimal untuk Keluarga Indonesia dengan L-CAL & L-CAL Grow
Jumat, 27 September 2024 – 15:33 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut Sucofindo
Jumat, 27 September 2024 – 15:09 WIB - Humaniora
Pengamat Sarankan Pemerintahan Prabowo-Gibran Ganti Kepala Bapanas
Jumat, 27 September 2024 – 15:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk Terkait Pendaftaran PPPK 2024, Sebut BKD/BKPSDM & Disdik
Jumat, 27 September 2024 – 11:04 WIB - Hukum
Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo Direkam Sahabat Korban, Begini Ceritanya
Jumat, 27 September 2024 – 10:10 WIB - Moto GP
FP1 MotoGP Indonesia Memakan Korban, 1 Pembalap Patah Tulang
Jumat, 27 September 2024 – 13:01 WIB - Politik
Susunan Tim Pemenangan Risma-Gus Hans yang Diketuai Cicit Syaikhona Kholil
Jumat, 27 September 2024 – 11:06 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Pincang Menjelang Laga Tandang ke Markas Madura United
Jumat, 27 September 2024 – 14:43 WIB