Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembebasan Lahan Paling Lama 583 Hari

Digunakan untuk Kepentingan Umum

Minggu, 12 Agustus 2012 – 08:35 WIB
Pembebasan Lahan Paling Lama 583 Hari - JPNN.COM
JAKARTA – Hambatan saat melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana kepentingan umum mulai mendapatkan jalan keluar. Itu menyusul diterbitkannya peraturan presiden yang mengatur secara rinci tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Perpres yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum itu antara lain mengatur mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan. Selain itu, perpres juga mengatur durasi waktu setiap tahapan dalam pembebasan lahan.

Total waktu yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan untuk kepentingan umum itu paling lama adalah 583 hari. Perhitungannya sudah mempertimbangkan jika proses pembebasan tersebut sampai dibawa ke pengadilan, bahkan hingga tingkat kasasi. ”Sudah diperhitungkan. Perpres ini akan memberikan kepastian dalam proses (pembebasan lahan) tersebut,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Dalam perpres itu disebutkan, setiap instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum harus menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah. Rencana tersebut lantas diserahkan kepada gubernur di mana tanah itu berada yang akan menindaklanjuti dengan membentuk sebuah tim persiapan.

JAKARTA – Hambatan saat melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana kepentingan umum mulai mendapatkan jalan keluar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA