Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembeli Pupuk Wajib Registrasi

Senin, 23 Juni 2008 – 12:00 WIB
Pembeli Pupuk Wajib Registrasi - JPNN.COM
JAKARTA – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.33/M-DAG/Per/8/2007 tentang distribusi pupuk bersubsidi segera direvisi. Hal itu dilakukan untuk mengubah tata aturan distribusi pupuk bersubsidi untuk menghindari terjadinya kelangkaan di daerah-daerah.

     “Kewajiban bagi pengecer untuk mencatat petani yang membeli pupuk bersubsidi di kios mereka. Tujuannya untuk pendataan petani di wilayah tersebut,” ujar Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo akhir pekan lalu. Daftar pembeli itu nantinya akan diverifikasi oleh Disperindag setempat. Depdag meminta pengecer melakukan pencatatan selama enam bulan untuk mendapatkan data akurat penerima pupuk bersubsidi.

     Kewajiban pencatatan pengecer ini diarahkan seperti model rencana dasar kebutuhan kelompok (RDKK). Pasokan pupuk dialokasikan sesuai kebutuhan pupuk bersubsidi dalam satu daerah. Selama ini, distribusi pupuk dilakukan tanpa verifikasi jumlah, lokasi, dan luas lahan peneriman. Kewajiban pencatatan pembeli oleh pengecer, dilakukan untuk menghindari terjadinya praktik penggelapan pupuk bersubsidi yang menyebabkan terjadinya kelangkaan.

     Menurut dia, selain pengecer yang diberikan tugas mtertentu, distributor juga akan ditata sedemikian rupa sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal dan terpercaya. Untuk itu, Depdag juga memasukkan klausul mengenai sanksi bagi distributor yang terbukti melakukan penyelewengan dilapangan. Bentuknya bisa berupa pemutusan kontrak kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi. “Akan ada sanksi bagi distributor nakal, “ tegasnya.  

     Dalam revisi Permendag tersebut juga diatur mengenai transportasi pupuk bersubsidi dari gudang ke pengecer yang menjadi merupakan tanggung jawab distributor. Selanjutnya, distributor diwajibkan melaporkan dan melakukan registrasi kepada produsen jika mengganti perusahaan angkutan yang digunakan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi tersebut. “Sekarang draftnya masih di tangan biro hukum untuk ditinjau legalitasnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, permendag itu menetapkan pemerintah kabupaten dan kota bertanggung jawab atas kinerja Komisi Pengawas Pupuk Bersubsidi. Termasuk juga dicantumkan mengenai perubahan rayonisasi daerah distribusi pupuk bersubsidi PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) kepada PT Pupuk Sriwijaya (Pusri). Perubahan rayonisasi itu didasari pertimbangan untuk penghematan biaya subsidi. “Ada juga mengenai masalah distribusi pupuk organik bersubsidi,” jelasnya. (wir)

JAKARTA – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.33/M-DAG/Per/8/2007 tentang distribusi pupuk bersubsidi segera direvisi. Hal itu dilakukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News