Pembeli Pupuk Wajib Registrasi
Senin, 23 Juni 2008 – 12:00 WIB
“Kewajiban bagi pengecer untuk mencatat petani yang membeli pupuk bersubsidi di kios mereka. Tujuannya untuk pendataan petani di wilayah tersebut,” ujar Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo akhir pekan lalu. Daftar pembeli itu nantinya akan diverifikasi oleh Disperindag setempat. Depdag meminta pengecer melakukan pencatatan selama enam bulan untuk mendapatkan data akurat penerima pupuk bersubsidi.
Menurut dia, selain pengecer yang diberikan tugas mtertentu, distributor juga akan ditata sedemikian rupa sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal dan terpercaya. Untuk itu, Depdag juga memasukkan klausul mengenai sanksi bagi distributor yang terbukti melakukan penyelewengan dilapangan. Bentuknya bisa berupa pemutusan kontrak kerjasama penyaluran pupuk bersubsidi. “Akan ada sanksi bagi distributor nakal, “ tegasnya.
Dalam revisi Permendag tersebut juga diatur mengenai transportasi pupuk bersubsidi dari gudang ke pengecer yang menjadi merupakan tanggung jawab distributor. Selanjutnya, distributor diwajibkan melaporkan dan melakukan registrasi kepada produsen jika mengganti perusahaan angkutan yang digunakan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi tersebut. “Sekarang draftnya masih di tangan biro hukum untuk ditinjau legalitasnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, permendag itu menetapkan pemerintah kabupaten dan kota bertanggung jawab atas kinerja Komisi Pengawas Pupuk Bersubsidi. Termasuk juga dicantumkan mengenai perubahan rayonisasi daerah distribusi pupuk bersubsidi PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) kepada PT Pupuk Sriwijaya (Pusri). Perubahan rayonisasi itu didasari pertimbangan untuk penghematan biaya subsidi. “Ada juga mengenai masalah distribusi pupuk organik bersubsidi,” jelasnya. (wir)