Pembelian Rumah Melalui KPR Berkurang
Pada 2012 kontribusi penjualan rumah di segmen ini sebanyak 47,8 persen lalu meningkat menjadi 65,6 persen pada 2013. Sebaliknya, harga rumah segmen Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar berkurang menjadi 27,3 persen pada 2013 dibandingkan 31,1 persen pada 2012.
Selain memberatkan bagi pembeli rumah pertama, paket kebijakan dari otoritas itu juga menghilangkan potensi pendapatan sekitar 10 persen sampai 15 persen bagi perusahaan properti.
Berasal dari pembeli potensial untuk rumah ke dua dan ke tiga. "Perkiraan kami pembeli KPR untuk rumah ke dua dan ke tiga yang biasanya untuk investasi itu sekitar 10 persen sampai 15 persen. Nah ini potential lost. Mereka tidak bisa beli produk kami karena pembelian di kelas ini tidak boleh inden, rumahnya harus sudah jadi. Padahal cara penjualan kita adalah inden," tuturnya.
Direktur Utama CTRS, Harun Hajadi, mengakui bahwa dampak dari kebijakan itu sangat terasa selain bagi industry properti juga masyarakat yang butuh rumah terutama rumah pertama.
"LTV 70 persen itu banyak membuat orang pembeli pertama sulit beli. Di Jakarta, misalnya, sekarang sudah umum harga rumah standar harganya sekitar Rp 1 miliar. Apa mampu untuk uang mukanya? Kalau untuk kepemilikan rumah ke dua atau ke tiga oke lah, bisa dipahami," sesalnya.(gen)