Pembentukan Badan Bakal Dimoratorium
Minggu, 18 Desember 2011 – 12:43 WIB
JAKARTA--Banyaknya keluhan kepala daerah tentang pembentukan badan yang diwajibkan kementeriann ataulembaga hanya untuk memudahkan pengucuran dana pusat, akan ditinjau lagi. Bahkan pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berencana mengadakan moratorium pembentukan badan. "Terlalu banyak badan di daerah menyebabkan pembengkakan anggaran operasional yang harus dibebankan ke dalam APBD. Alhasil kepala daerah tidak bisa fokus pada pembangunan infrastruktur," kata Wakil Menpan&RB Eko Prasojo di Jakarta, Minggu (18/12).
Sembari menunggu rumusan moratorium ini, lanjutnya, Kemenpan&RB akan mengeluarkan surat edaran pada kementerian/lembaga untuk tidak mewajibkan daerah membentuk badan/lembaga baru sebagai syarat mendapatkan bantuan DAK (dana alokasi khusus). Dengan demikian kepala daerah diminta tidak membentuk badan baru hanya karena ingin mendapatkan bantuan pusat tersebut.
"Dana bantuan pusat itu kan hanya berlaku sementara. Selanjutnya biaya operasionalnya dibebankan ke daerah dan ini akan menjadi masalah nanti. Karena itu kepala daerah harus berani menolak bila pusat menginstruksikan bentuk badan baru," tegasnya. (Esy/jpnn)