Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembentukan Organisasi Profesi Guru Harus Sesuai UU

Selasa, 17 Januari 2017 – 23:25 WIB
Pembentukan Organisasi Profesi Guru Harus Sesuai UU - JPNN.COM
Guru sedang upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pembentukan organisasi profesi guru harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, organisasi profesi guru yang dibentuk harus independen sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen. ‎

“Pembentukan organisasi profesi guru ini merupakan inisiatif dari guru sendiri yang telah menjalankan UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru harus bersifat independen terhadap kepengurusan, dan utamakan sebagai organisasi untuk mengembangkan kompetensi guru,” kata Pranata, sapaan akrabnya, ‎saat menghadiri pelatikan angkatan pertama 80 guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang tergabung dalam Forum Guru IPS Seluruh Indonesia (FOGIPSI), di Jakarta, Selasa (17/1).

Dia menambahkan, pembentukan organisasi profesi guru bertujuan memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Sebagai organisasi profesi guru, saya minta kedepankan peningkatan kompetensi. Bila seseorang memiliki kompetensi yang baik, maka ia pun memiliki daya tawar tinggi,” ujar Pranata.

Ke depan, sertifikasi guru hanya bisa dilakukan dalam mata pelajaran yang sama. Seperti guru IPS, sertifikasinya harus dilakukan oleh guru IPS juga. Tidak boleh dilakukan oleh guru mata pelajaran lain.

“Oleh sebab itu dalam organisasi profesi harus selalu berpikir mengenai pengembangan profesi mata pelajaran yang ditekuninya. Guru abad 21 harus memiliki cara berpikir kritis, mempunyai kemampuan komunikasi dan kolaborasi yang baik,” jelas Pranata.‎ (esy/jpnn)

 Pembentukan organisasi profesi guru harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News