Pemberhentian Kepala Daerah Tak Lagi Melalui DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Proses pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah tidak lagi melalui proses sidang paripurna DPRD
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Djohermansyah Djohan, di Jakarta. "Mekanisme pengunduran diri kepala daerah di dalam RUU Pemda tidak lagi melalui paripurna DPRD," kata Djohermansyah Djohan.
Kalau pengunduran diri kepala daerah dan wakilnya dipertahankan melalui paripurna DPRD menurut dia, bisa-bisa presiden terpilih yang berasal dari gubernur tidak bisa dilantik dan wakil gubernurnya juga tidak bisa jadi gubernur ketika DPRD menetapkan menolak permohonan pemberhentian gubeernur atau wakil gubernur.
"Jadi kalau kepala daerah mau berhenti, iya berhenti saja dan biar pemilihnya saja marah-marah atau melakukan aksi demo," pungkas Djohermansyah Djohan.(fas/jpnn)