Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemberkasan Molor, Penahanan Ariel Diperpanjang

Jumat, 17 September 2010 – 17:49 WIB
Pemberkasan Molor, Penahanan Ariel Diperpanjang - JPNN.COM

JAKARTA - Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Marwoto Soeto menegaskan hingga saat ini berkas kasus pornografi atas nama Ariel belum berhasil dituntaskan. Karenanya, masa penahanan Ariel dipastikan akan ditambah hingga 30 hari ke depan. "Sekarang kan 60 hari, nah ditambah lagi 30 hari," kata Kombes Marwoto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/9).

Marwoto menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Ariel sudah diajukan ke pengadilan. Meski begitu,hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. " Padahal empat hari lagi masa penahanan Ariel sudah akan berakhir," ujarnya.

Karena itu, Marwoto berharap sebelum habis masa tahanannya sudah ada jawaban dari pengadilan. "Sebab, jika tidak Ariel harus dibebaskan. Sementara, pemberkasannya belum selesai," ujarnya. Meski belum ada pengakuan terbuka, Ariel akan dijerat dengan UU Pornografi dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). "Ariel diduga kuat sebagai pelaku video porno yang sempat beredar luas ke masyarakat," kata Marwoto.

Selain Ariel, kasus ini juga melibatkan dua selebiriti Cut Tari dan Luna Maya. Baik Luna maupun Cut Tari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya tidak ditahan.(zul/aj/jpnn)

JAKARTA - Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Marwoto Soeto menegaskan hingga saat ini berkas kasus pornografi atas nama Ariel belum berhasil

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close