Pemberlakuan PPN 12 Persen untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Hal ini bertujuan agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program sosial yang meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi.
Namun, Jika dalam kenaikan PPN hanya PPNBM saja yang dinaikkan, maka tidak akan mampu mendongkrak target penerimaan pajak tahun 2025 sesuai UU APBN 2025. sebab PPNBM rata - rata saja sejak 2013 - 2022 dari pos penerimaan tidak sampai 2%, hanya 1,3% (PPnBM dalam negeri + PPnBM Impor).
“Perlu kami tekankan penerimaan pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat, dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi,” ujar Said.
Menurut Said, hal itu adalah wujud nyata negara berperan dalam distribusi kekayaan, memastikan pajak yang dipungut lebih besar dari mereka yang memiliki kapasitas lebih tinggi.
Rencana penerimaan pajak tahun 2025, dengan skenario PPN menjadi 12% salah satunya untuk membiayai program - program prioritas di antaranya makan bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 triliun, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp 3,2 triliun, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di daerah Rp 1,8 triliun Renovasi Sekolah Rp 20 triliun, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp 15 triliun, selain itu melanjukan program penghapusan kemiskinan ekstrem, dan penurunan prevalensi stunting.
Banggar DPR memahami bahwa sejak 2018 hingga 2023, jumlah penduduk kelas menengah Indonesia menurun sebesar 9 juta jiwa, dari 61 juta menjadi 52 juta jiwa.
Hal ini berdampak pada penurunan proporsi tabungan terhadap total pengeluaran, yang menunjukkan pelemahan daya beli di kalangan masyarakat terutama di menengah bawah.
“Kami juga memahami kebijakan kenaikan PPN 12% akan mempengaruhi daya beli, terutama bagi kelas menengah dan masyarakat miskin,” ujar Said.