Pembuatan E-KTP Diusulkan di Daerah
jpnn.com - PURWAKARTA-Lama proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menuai keluhan masyarakat. Di Purwakarta misalnya, dari total jumlah warga yang telah menjalani pembuat e-KTP sebanyak 560.000, baru terealisasi sebanyak 520.000 jiwa.
Sebanyak 40.000 penduduk yang sudah menjalani perekaman sejak awal tahun 2012, kini belum menerima e-KTP. Padahal banyak perbankan atau proses pembuatan surat menyurat warga mengharuskan menggunakan E-KTP. Sehingga keterlambatan distribusi tersebut mengakibatkan warga kesulitan melakukan administrasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Purwakarta, Agus Suherlan ketika dimintai keterangan beberapa waktu lalu membenarkan, jika hingga kini proses distribusi e-KTP masih ditemukan banyak kendala, diantaranya adanya kesamaan data, baik nama, orang tua, domisili hingga scan sidik jari dan mata.
Hal itu dijelaskan Agus, akibat saat dilakukan perekaman masih terjadi kesalahan teknis. Bahkan untuk e-KTP yang sudah jadi masih terhambat pendistribusiannya.
"Mungkin akan lebih mudah dan efisien jika perekaman data dilakukan pendataan di masing masing daerah. Bahkan jika dimungkinkan pembuatannya pun dilakukan di masing-masing daerah. Sehingga jika terjadi data ganda bisa dilakukan pengecakan ulang lebih cepat," harapnya.
Selain masih ditemukan banyak kendala, pembuatan e-KTP di Purwakarta rupanya masih didapati banyak warga yang belum melakukan perekaman. Hal tersebut di luar jumlah penduduk Purwakarta yang berada di luar negeri sebagai pekerja TKI.
"Sekitar 6-7 persen penduduk Purwakarta memang bekerja di luar negeri. Meski demikian sepengetahuan kami, Kemendagri sudah melakukan koordinasi dengan intansi terkait untuk pendataanya. Namun disayangkan hingga kini masih ada warga yang mengetahui, namun belum melakukan perekaman. Hasilnya hingga kini perampungan pendataan menjadi terhambat," lanjut Agus.
Ditemui di tempat terpisah, Jamal (45), warga Cipaisan, mengaku masih kesulitan melakukan pendataan ke perbankan dengan menggunakan e-KTP. "Katanya saya harus registrasi ulang. Saya ini orang awam yang tidak mengerti computer. Lalu bagaimana melakukan administrasinya, bahkan terdapat larangan untuk tidak memfoto copy e-KTP berulang-ulang tidak disebutkan alasannya," tandasnya. (mas/din)