Pembunuh Anggota TNI Divonis 8 Tahun Bui
jpnn.com - SORONG - Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya anggota Kodim 1704/Sorong Serma Leonardus akhirnya memasuki babak akhir. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) kemarin (21/10), majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Roy Isir, dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Vonis majelis hakim ini tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Ayin,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Irianto Tiranda, SH didampingi anggota Mejelis Hakim Naftali Aiboi,SH dan Helmin Somalai, SH MH menyatakan terdakwa RI terbukti melanggar pasal alternatif ke satu pasal 338 KUHP.
Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban. Selain itu terdakwa juga telah membayar denda secara adat yang dilakukan antara terdakwa dengan keluarga korban. Dalam persidangan, terdakwa juga tidak berbelit- belit dalam memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Selama majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa tampak dengan seksama mendengarkan putusan majelis hakim, dan hanya bisa menyesali perbuatannya.
Dikonfirmasi Radar Sorong (Grup JPNN.com), JPU Muhammad Ayin, SH mengatakan, tuntutan 9 tahun yang sebelumnya diajukan telah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Namun terhadap putusan majelis hakim, JPU menyatakan menerima.
Seperti diketahui, kejadian yang mengakibatkan terdakwa Roi Isir berurusan dengan hukum hingga akhirnya divonis 8 tahun penjara berawal pada Sabtu, 26 Juni lalu di pertigaan Pasar Bersama, Kelurahan Malabutor, dimana saat itu, terdakwa yang dipengaruhi miras meminta rokok kepada korban, tetapi korban tindak memberikan melainkan marah-marah dan memukul terdakwa.
Tidak terima diperlakukan seperti itu, terdakwa pun mengepalkan tangannya dan langsung memukul korban. Setelah korban jatauh di dalam got, kemudian terdakwa mengambil batu dan memukul korban sebanyak 3 kali pada bagin kepala korban hingga tewas.(deo)