Pembunuh Sadis Pada Bocah Itu Batal Dihukum Mati
jpnn.com - jpnn.com - Jurjani alias Ijur, 45, warga Sangkulirang, Kaltim yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan bocah Neysa Nur Azlia pada pertengahan 2016 tidak jadi dihukum mati.
Sebab, vonis yang dijatuhkan Mahfud Saifullah selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dengan dibantu H Sultoni dan M. Najib Soleh sedikit meringankan terdakwa.
Ijur hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Ijur divonis mati.
"Kami (PN Sangatta, Red) sudah terima salinan putusannya dari PT Samarinda. Poinnya, PT membatalkan hukuman mati terhadap Ijur, diganti dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona dalam keterangan persnya.
Dalam kasus itu, Jurjani pada Selasa, 13 Desember 2016, divonis hukuman mati oleh PN Sangatta.
Putusan PN Sangatta tersebut menyatakan dengan tegas bahwa Ijur terbukti secara sadis membunuh dan membakar Nesya Nur Asylya, 4.
Dalam amar vonisnya, majelis hakim yang terdiri atas Tornado Edmawan, Andreas Pungky Maradona, dan Nurahmat menyebutkan bahwa kebaikan keluarga korban justru dibalas dengan perbuatan sadis. (aj/c11/ami/jpnn)