Pembunuhan Satu Keluarga di Bengkulu Disertai Pemerkosaan?
jpnn.com, REJANG LEBONG - Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika angkat bicara terkait informasi yang beredar menyebutkan kasus pembunuhan satu keluarga di Bengkulu disertai pemerkosaan terhadap ketiga korban.
Dia menegaskan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar. Kapolres meminta berita tersebut harus diluruskan agar tak membuat masyarakat marah.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa hasil visum yang dilakukan pasca kejadian, tidak ditemukan tanda-tanda bekas sperma di tubuh korban.
“Tidak ada tanda-tanda korban diperkosa sebelum dibunuh, hal itu sesuai hasil visum yang sudah kita lakukan. Selain itu juga korban saat itu sedang dalam keadaan menstruasi, yang dibuktikan juga dari hasil pemeriksaan pada jenazahnya,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku terancam disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 365, 340, 338, 351 ayat 3 dan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Namun sementara ini kita masih kenakan pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), karena mobil korban sempat dibawa kabur pelaku. Untuk pasal lain kemungkinan besar akan menyusul karena saat ini kita masih lakukan pemeriksaan intensif,” demikian Kapolres. (sly)