Pemda Diminta Terapkan Konsep Hunian Berimbang
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah daerah (Pemda) ke depan perlu menerapkan konsep hunian berimbang dalam program pengembangan kawasan perumahan dan permukiman untuk masyarakat.
Tujuannya membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah yang layak huni serta menata pembangunan perumahan yang ada di daerah.
“Sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang mengatur konsep hunian berimbang dan berbasis mitigasi bencana. Hal tersebut harus dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemda di daerahnya masing-masing,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargiarto dalam siaran pers yang diterima JPNN, Rabu (24/12).
Dijelaskannya, berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia.
Oleh karena itu, diperlukan sinergitas dan keterpaduan antar sektor untuk bersama-sama mengatasi isu permasalahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Baik dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang serta masyarakat luas.
“Tujuan yang tercantum dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada konsep hunian berimbang adalah menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana dan berkelanjutan bagi masyarakat luas,” terangnya.
Dikatakan, dalam UU tersebut telah ditetapkan salah satu tugas pemerintah provinsi adalah menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman lintas kabupaten/kota.
Sedangkan pemerintah kabupaten/kota mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerahnya. (esy/jpnn)