Pemda DKI Diminta Perhatikan Warga Meruya
Nyatakan Baning Setelah Dikalahkan di PN Jakarta Bart,Jumat, 28 November 2008 – 18:19 WIB
Tapi ke pidana."Banyak kelemahan PT.Potanigra yang mengarah ke pidana seperti sita jaminan yang dipalsukan,tidak memiliki perizinan SIPPT, SP3L,UU No 56 PRP tahun 1960 pasal 1 ayat 2 tentang penetapan luas tanah pertanian untuk sawah 5 Ha, tanah kering 6 Ha dan instruksi Dalam negeri No.21/1973 larangan penggunaan tanah melampaui batas,."jelasnya. (wid)