Pemda Ini Siapkan Sanksi Khusus Buat PNS Perpanjang Libur Lebaran
jpnn.com - SAMARINDA – Masa libur pegawai negeri sipil (PNS) tersisa dua hari lagi. Lusa (22/7), seluruh para abdi negara tersebut sudah harus masuk kerja seperti biasa. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran bagi PNS dimulai 16–21 Juli 2015.
Pemprov Kaltim tak segan-segan menindak tegas bagi PNS yang menambah libur. Dari teguran lisan hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Penjatuhan sanksi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Terhadap itu, para PNS harus memerhatikan jadwal liburnya.
"Masa harus disanksi dulu? Tidak perlu lah diingatkan terus," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim M Yadi Robyan Noor, belum lama ini.
Sama seperti tahun sebelumnya, hari pertama masuk kerja selepas Idul Fitri, akan dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Kemudian, disambung dengan inspeksi mendadak ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemprov.
Ibadah puasa Ramadan, kata Roby, mestinya jadi momentum perbaikan sikap dari sebelumnya. Hal tersebut percuma, bila tak terbawa dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih, selama Ramadan, PNS sudah diberi kelonggaran waktu kerja, yakni hanya 32,5 jam selama sepekan atau 6,5 jam sehari. Itu lebih sedikit 4,5 jam dari waktu kerja normal 37 jam dalam sepekan.
"Sudah banyak pekerjaan menanti mereka (PNS, Red) untuk diselesaikan. Jadi, jangan lagi memperpanjang waktu libur yang sudah panjang ditetapkan pemerintah," kata dia.
Apalagi, itu berkaitan dengan sasaran kinerja pegawai yang telah disusun saban tahun untuk dipenuhi setiap PNS. Itu, lanjut dia, menjadi salah satu penentu penilaian untuk diberi kenaikan pangkat atau promosi.
"Jangan juga cuma masuk hari pertama, tapi selanjutnya tidak masuk. Semua akan dipantau terus. Jangan coba-coba mengakali seperti itu," terangnya.(ril/kri/k8)