Pemda Serang Pengin Larang Pernikahan Dini
jpnn.com - SERANG-Tingkat pernikahan usia dini di Kabupaten Serang sudah meresahkan. Karena itu, pemerintah daerah setempat berencana mengeluarkan peraturan yang melarang anak-anak berkeluarga.
Wakil Bupati Pandji Tirtayasa mengatakan, wacana ini muncul didasari niat melindungi anak. Pasalnya, sebagian besar kasus pernikahan dini di Serang disebabkan adanya paksaan dari orang tua.
“Kita tidak ingin anak-anak yang belum saatnya menikah jadi korban karena dipaksa berumah tangga,” kata Pandji saat membuka peringatan HAN tingkat Kabupaten Serang yang diikuti ratusan siswa SMA dari lembaga Forum Anak se-Kabupaten Serang di rumah makan Tembong, Kota Serang, Selasa (2/8).
Untuk diketahui, pada Undang-undang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 16 tahun. Namun, UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa usia dewasa adalah 18 tahun.
Meski undang-undang mengijinkan, lanjut Panji, pernikahan dini tetap berdampak negatif. Menurut dia, pernikahan dini menghasilkan keturunan tidak berkualitas.
“Ke depan kita akan adakan pertemuan gimana solusinya. Apalagi, kemarin saya menandatangani deklarasi (di peringatan Hari Anak Nasional) bahwa kita akan merekomendasikan anak agar tidak dipaksa kawin sebelum masuk masa usia dewasa,” tegasnya. (zai/alt/dil/jpnn)