Pemda Wajib Tingkatkan Kompetensi Guru
jpnn.com - JAKARTA--Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata mengungkapkan, pihaknya akan memperbaiki desain tata kelola guru dan tenaga kependidikan melalui regulasi, pengelolaan, dan pengawasannya.
Salah satu upayanya adalah perbaikan mekanisme pengembangan keprofesian bagi guru dimana penilaian kompetensi dan kinerja guru diantaranya adalah UKG, penilaian kinerja guru (PKG), dan prestasi belajar siswa. UKG meliputi uji tertulis terhadap kompetensi pedagogi dan kompetensi profesional.
Sedangkan PKG meliputi observasi terhadap kompetensi pedagogi, kompetensi pofesional, dan kompetensi sosial serta kompetensi kepribadian yang dinilai oleh kepala sekolah, pengawas, komite sekolah, dan siswa serta dunia usaha dan industri. Penilaian prestasi belajar nantinya akan berdampak pada insentif berbasis kompetensi dan kinerja guru guna meningkatkan produktivitas guru tersebut.
"Pemerintah daerah harus memberikan jaminan kepada warganya dalam memperoleh pendidikan berkualitas. Saah satunya melalui peningkatan kompetensi guru di daerah tersebut. Pemerintah daerah juga harus berkontribusi dengan arah yang jelas atas perencanaan sekolah-sekolah di daerahnya," beber Pranata, Rabu (14/10).
Selain itu, lanjutnya, sekolah perlu menyediakan basis data akurat mengenai kompetensi guru-gurunya guna mendukung perencanaan sekolah. Hal tersebut perlu dilakukan agar timbul kepercayaan orangtua termasuk siswa terhadap kualitas pendidikan di sekolah dan dengan sendirinya para orangtua akan tergugah untuk membantu sekolah.
"Organisasi profesi, dunia usaha, dan industri memiliki peran pada sektor peningkatan mutu atau kualitas guru. Organisasi profesi mengetahui kompetensi lulusan setiap sekolah, begitu juga dengan dunia usaha dan industri yang mengetahui dan mengerti kualitas sebuah sekolah, sehingga komponen-komponen ekosistem pendidikan itu diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kualitas," pungkasnya. (esy/jpnn)