Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Wajib Verifikasi Data Honorer K2 yang Daftar PPPK

Minggu, 10 Februari 2019 – 08:05 WIB
Pemda Wajib Verifikasi Data Honorer K2 yang Daftar PPPK - JPNN.COM
Kepala BKN Bima Haria Wibisana pastikan tidak ada lagi rekrutmen CPNS dari honorer K2. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diwajibkan melakukan verifikasi data honorer K2 yang daftar PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Hanya honorer K2 yang lolos verifikasi berhak mendapatkan kartu tanda peserta ujian pada 23-24 Februari mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, saat honorer K2 mendaftar, bersamaan dengan itu pemda melaksanakan verifikasi. Apakah benar honorernya masih bekerja sampai sekarang. Dan apakah ijazahnya memenuhi. Bisa jadi di database gurunya belum S1, tapi di data pemda sudah S1.

“Nanti hasil verifikasi administrasi oleh pemda ini akan disesuaikan dengan database BKN. Kalau ternyata honorernya tidak bekerja lagi atau terputus, otomatis langsung kami coret dari database," terang Ridwan.

BACA JUGA: Aturan di UU ASN, Gaji PPPK di Daerah Memang Harus Ditanggung APBD

Hasil verifikasi data ini, lanjutnya, akan diumumkan pemda lewat aplikasi portal SSCASN. Dan, semua datanya bisa dilihat seluruh honorer K2 sehingga lebih transparan.

Ridwan menjelaskan, honorer K2 yang akan diangkat PPPK, syarat utamanya adalah pernah ikut tes CPNS 2013. Itu sebabnya, setiap honorer K2 dimintakan untuk menulis nomor peserta ujian CPNS 2013.

"Kalau yang sudah hilang kartunya bisa minta di masing-masing daerah. Mereka pasti punya arsip data peserta ujian CPNS 2013,” tandasnya.(esy/jpnn)

Pemda diwajibkan melakukan verifikasi data honorer K2 yang daftar PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Hanya honorer K2 yang lolos verifikasi berhak mendapatkan kartu tanda peserta ujian pada 23-24 Februari mendatang.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News