Pemecatan Cirus Perlu Waktu Sebulan
Jumat, 03 Agustus 2012 – 02:04 WIB
Marwan menambahkan, penghentian Cirus mengacu PP No 20 tahun 2008 yang menyebutkan seorang jaksa diberhentikan jika dinyatakan bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (pra/jpnn)